Katasulsel.com,Enrekang — Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang, Baharuddin teken Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Enrekang, Slamet Haryanto di Aula Kejaksaan Negeri Enrekang, Rabu (4/10/2023).lalu.
Perjanjian Kerjasama ini memuat beberapa ruang lingkup antara lain, Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi, Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pengingkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
Menurut Baharuddin, kerjasama ini merupakan perwujudan dari komitmen kedua lembaga untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang.
“Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang tidak mampu hanya dikendalikan oleh KPU dan Bawaslu saja, oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dengan lembaga lain seperti Kejaksaan. Apalagi Kejaksaan ini bagian dari Aparat Penegak Hukum, sehingga tentu sangat dibutuhkan pertimbangan dan pendampingan hukumnya dalam melaksanakan tahapa-tahapan Pemilu dan Pilkada”, kata Baharuddin.
Sementara Slamet Haryanto mengungkapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini kiranya semakin menguatkan hubungan antara KPU Kab. Enrekang dengan Kejaksaaan Negeri Enrekang. Tidak lupa Slamet mengingatkan agar KPU Kab. Enrekang senantiasa menaati segala peraturan perundang-undangan yang melaksanakan setiap tahapan yang berjalan.
Perjanjian Kerjasama ini berlaku semala 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (*)
Tinggalkan Balasan