foto kantor kemenag Soppeng
Katasulsel.com,Soppeng — Tim Saber Pungli Kabupaten Soppeng terus menggulirkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng. Kejari Soppeng telah menyerahkan berkas penanganan dugaan pungli tersebut kepada Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Kabupaten Soppeng, 3 Oktober 2023.
Ketua Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Kabupaten Soppeng, Kompol H. Muhiddin Yunus SH MH, yang juga Wakapolres Soppeng, menyatakan, pemeriksaan terhadap kasus ini terus berlanjut. “Sejauh ini, kami telah memanggil 30 orang untuk memberikan keterangannya terkait dugaan kasus pungli di Kemenag Soppeng,” ujarnya, Rabu (11/10/2023).
Tim Saber Pungli Soppeng bersiap menuntaskan penyelidikan kasus ini secepat mungkin. “Kami pastikan penanganan kasus ini tetap dilanjutkan dan segera diselesaikan,” tambahnya.
Dugaan pungli di lingkup Kemenag Soppeng diduga terkait dengan pengajuan kenaikan pangkat ke golongan 3A hingga 3C. Para pegawai yang mengajukan kenaikan pangkat tersebut diharuskan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 500 ribu per orang. Sementara itu, bagi mereka yang akan naik pangkat ke golongan 4A hingga 4B, biayanya mencapai Rp 750 ribu per orang.
Tim Saber Pungli Soppeng akan terus bekerja keras untuk mengungkap dugaan pungli ini dan menindak tegas pelaku-pelakunya. Kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik pungli yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan pemerintahan yang baik di Kabupaten Soppeng.(*)
Tinggalkan Balasan