banner 600x50

Katasulsel.com,Makassar – Rabu, 25 Oktober 2023, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar dipenuhi ketegangan. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menghadirkan dua saksi dan satu ahli dalam pemeriksaan terdakwa Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA, Asdar Ali, SH, Mkn, dan Tiro Paranoa, SE.

Ketiga terdakwa tersebut dihadapkan atas dakwaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dari tahun 2016 hingga 2019. Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa telah menggunakan dana PDAM untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi dari tahun 2017 hingga 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota dari tahun 2016 hingga 2019.

Perbuatan tersebut, menurut Penuntut Umum, telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar, dengan nilai total mencapai Rp. 20.318.611.975,60.

Dua saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah seorang akuntan publik yang bertugas pada tahun 2019 dan seorang akuntan publik yang bertugas dari tahun 2016 hingga 2018. Sementara itu, ahli yang dihadirkan adalah seorang ahli dari Kementerian Dalam Negeri RI yang menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Setelah memeriksa alat bukti berupa dua saksi dan satu ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 26 Oktober 2023. Agenda selanjutnya adalah pembuktian, dimana Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan alat bukti saksi dan ahli lainnya.

Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 26 Oktober 2023, Penuntut Umum diharapkan akan menghadirkan lebih banyak alat bukti, termasuk saksi dan ahli, untuk memperkuat dakwaannya terhadap ketiga terdakwa.

banner 250x250

Dalam kasus ini, yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana PDAM Kota Makassar yang diduga disalahgunakan oleh para terdakwa. Dengan kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari 20 miliar rupiah, kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat.

Masyarakat Kota Makassar, khususnya pelanggan PDAM, tentunya menantikan keadilan dalam kasus ini. Mereka berharap bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan peningkatan layanan PDAM tidak disalahgunakan.

Sidang lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti terkait kasus ini. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, dan keadilan dapat ditegakkan.

Majelis hakim berharap bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat segera ditegakkan.

Dengan sidang lanjutan ini, kita semua berharap bahwa keadilan akan segera ditegakkan dan kasus ini dapat segera diselesaikan. Kita semua berharap bahwa kebenaran akan segera terungkap dan keadilan akan segera ditegakkan. (*)