banner 600x50

Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Kamis (2/11/2023). Ini salah satu persiapan dalam tahapan penyusunan rancangan awal RPJPD.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal. Tampak hadir Kepala Bappelitbangda, Andi Faisal Ranggong, dan Kepala Divisi Formulasi Kebijakan Publik Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin, Dr. Agus Salim, yang menjadi pemateri orientasi.

Peserta kegiatan ini yaitu para Kepala OPD, tenaga ahli penyusunan RPJPD, Tim Penyusun RPJPD Kabupaten Sidrap serta staf terkait lainnya.

Muhammad Iqbal mewakili Bupati Sidrap mengatakan, orientasi RPJPD untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kepada tim penyusun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan Daerah .

Ia selanjutnya menyampaikan, RPJPD Kabupaten Sidrap tahun 2025-2045 merupakan perwujudan cita-cita daerah untuk 20 tahun ke depan.

“Perumusan visi dan misi RPJPD harus mencakup tujuan dan harapan serta mimpi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang di tahun 2045 dan Indonesia emas tahun 2045. Rancangan RPJPD tahun 2025-2045 ini akan digunakan sebagai pedoman bagi calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi serta arah kebijakan pada pilkada serentak tahun 2024, dan acuan penyusunan RPJMD selama 4 periode berikutnya,” papar Iqbal.

banner 250x250

Ia berharap tim RPJPD mampu merumuskan dengan baik dan konkret sehingga menghasilkan dokumen RPJPD yang berkualitas dan dapat diimplementasikan pada pembangunan. Selain itu mampu menyelesaikan permasalahan dan menjadi harapan masyarakat di masa yang akan datang.

“Oleh karena, penyusunan RPJPD harus didasarkan pada data-data yang akurat dan valid untuk melakukan analisis yang tajam terhadap kondisi dan fenomena global, regional dan nasional serta peluang-peluang kondisi Kabupaten Sidenreng Rappang,” tandasnya .

Iqbal selanjutnya berharap para kepala perangkat daerah memberikan kontribusi serius menyampaikan kebutuhan data-data maupun analisis yang berkaitan dengan kebutuhan perumusan kebijakan rancangan awal RPJPD 2025-2045.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 18 Permendagri Nomor 86 tahun 2017, penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Tahapan penyusunan RPJPD Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2025-2045 dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu penyusunan rancangan awal, rancangan, musrembang, rancangan akhir dan penetapan perda RPJPD.

Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mulai menyusun RPJPD tahapan rancangan awal. Pada tahapan ini diperlukan beberapa persiapan seperti penyusunan SK tim, orientasi penyusunan RPJPD, penyusunan agenda kerja dan penyiapan data dan informasi.