Katasulsel.com,Sidrap — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sidrap menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di ruas jalan sebelah timur Mesjid Agung, area Pantai Kering (Panker), Kota Pangkajene, Kamis, 2 November 2023. Penertiban ini dilakukan karena pedagang dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menghambat jalannya acara kunjungan Ibu PKK Pjb Acara UKM Pasar Murah yang akan diadakan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol-PP, Kaharuddin, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari Camat Maritengngae, Andi Surya. Menurut laporan tersebut, keberadaan para pedagang kaki lima telah memakan badan jalan dan mengganggu ketertiban umum.
“Ada 30 personil Satpol PP yang kita turunkan dalam penertiban ini,” kata Kaharuddin. Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kaharuddin, Camat Maritengngae Andi Surya, dan Babinsa Lakessi Muh Yunus.
Alhamdulillah, operasi penertiban berjalan lancar. “Kami sudah memberikan himbauan sebelumnya kepada pedagang kaki lima, sehingga mereka sudah mengetahui dan memahami alasan penertiban ini,” jelas Kaharuddin.
Selain melakukan penertiban, petugas Satpol PP juga memberikan pencerahan kepada para pedagang. Mereka diimbau agar saat berjualan tidak memakan badan jalan. “Sebelum melakukan penertiban, kita sudah terlebih dahulu memberikan imbauan,” ujar Kaharuddin.
Dalam operasi ini, beberapa plang travel yang memakan badan jalan juga ditertibkan oleh petugas. “Kepada yang bersangkutan, kita berikan teguran,” sebut Kaharuddin.
Penertiban ini diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban umum dan memastikan kelancaran acara kunjungan Ibu PKK Pjb Acara UKM Pasar Murah. Satpol PP Sidenreng Rappang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.(*)
Tinggalkan Balasan