banner 650x65

Katasulsel.com,Sidrap, 8 November 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap bersama Panwascam melakukan aksi penertiban baliho partai politik dan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemilihan Umum tahun 2024. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum dan penertiban kampanye yang diintensifkan oleh pihak berwenang.

Kegiatan penertiban berlangsung di hari kedua, Rabu, tanggal 8 November 2023. Kasat Pol PP Sidrap, Usman Demma, memimpin operasi lapangan untuk membuka alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

banner 400x600

Operasi ini dilaksanakan dengan ketat dan dilibatkan anggota Pol PP, Polri, TNI, dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memastikan pengamanan dan pelaksanaan penertiban berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

Usman Demma, selaku Kasat Pol PP Sidrap, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilihan. “Kami berkomitmen untuk menjaga suasana kondusif selama masa kampanye dan memastikan aturan kampanye dipatuhi oleh semua pihak,” ujarnya.

Tidak hanya di satu titik, operasi penertiban APK kampanye dilakukan di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Baranti, Panca Rijang, dan Kulo. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh wilayah Kabupaten Sidrap bersih dari baliho dan APK kampanye yang melanggar aturan.

Pihak berwenang telah memberikan imbauan kepada partai politik dan tim kampanye untuk mematuhi peraturan kampanye yang berlaku. Namun, bagi yang tetap melanggar aturan, tindakan penertiban akan diterapkan dengan tegas.

Operasi ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan adil selama masa kampanye menuju Pemilu tahun 2024. Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.(*)