Katasulsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap bersama Panwascam Watang Pulu menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu tahun 2024.
Kasi Ops Satpol PP Sidrap, Mardianto mengatakan, penertiban baliho partai politik dan APK dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.
“Baliho yang ditempatkan secara sembarangan termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan,” ucapnya pada saat apel pelepasan, Selasa (7/11/2023).
Ketua Panwascam Watang Pulu, Jusman menjelaskan, menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI, terhitung tanggal 4 hingga 27 Nopember 2023, pihaknya melakukan pengawasan penertiban APK/APS yang dlaksanakan Satpol PP didampingi oleh pihak keamanan (TNI/Polri).
Ia juga menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang waktu 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
“Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap,” pungkas Jusman.
Tinggalkan Balasan