banner 600x50

Katasulsel.com – Dua kepala desa terpilih di wilayah Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, dilantik bersamaan, Rabu (15/11/2023). Keduanya yaitu Kepala Desa Passeno, Andi Yusuf, dan Kepala Desa Tonrong Rijang, Haedar.

Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Baranti, dipimpin Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf. Ratusan warga dari dua desa menyaksikan prosesi tersebut.

Mahmud yang membacakan sambutan tertulis Bupati Sidrap menekankan tiga hal kepada kedua kepala desa hasil pilkades serentak 15 Oktober 2023 lalu. Pertama, katanya, harus memiliki integritas untuk menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sumpah janji jabatan.

“Serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab,” sebutnya.

Hal kedua, Mahmud menuturkan pelantikan kepala desa mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik.

“Oleh karena itu dalam menjalankan kepemimpinannya kepala desa dituntut untuk lebih visioner, kreatif, dan inovatif, memberikan motivasi kerja kepada perangkatnya, sehingga tercipta pelayanan masyarakat yang prima,” lontarnya.

banner 250x250

Sementara yang ketiga, Mahmud berpesan agar kepala desa menciptakan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BPD, LKMD, RT, RW, tokoh-tokoh masyarakat, maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa.

“Ajang kontestasi pemilihan kepala desa sudah terlaksana dengan tertib dan aman, mari teruskan pembangunan desa. Elemen masyarakat yang dulu mungkin berbeda pilihan, kembali bersatu dan bersama-sama melaksanakan visi dan misi yang saudara siapkan,” ucap Mahmud.

Pelatikan dua kepala desa disaksikan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, anggota DPRD Sidrap, H. Pathuddin, Batuud Ramil 1420-07 Baranti, Peltu Sahabuddin, dan Kepala Dinas Pemdes PPA Sidrap, H. Abbas Aras.

Acara turut dihadiri Camat Baranti, Bustaman, sejumlah pejabat Pemkab Sidrap, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua DPD dan panitia pemilihan kepala desa, dan undangan lainnya.