Katasulsel.com, Sidrap — Isurah, perwakilan dari pihak keluarga pelaku Latola dan sebagai korban (Anaknya bernama Isurah, red), mengajukan hak jawab dan koreksi terkait pemberitaan pada tanggal 17 November 2023 dengan judul “Kakek 62 Tahun Diamankan Polres Sidrap Usai Aniaya Tetangganya,” yang dapat diakses di https://www.facebook.com/groups/279782126210352/permalink/1512038119651407/?sfn=wiwspwa&ref=share&mibextid=KtfwRi.
Adapun isi hak jawab, sekaligus koreksi yang dikirimkan ke redaksi katasulsel.com, menyebutkan bahwa pihaknya sangat keberatan dan merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. adapun pengajuan hak jawab sekaligus koreksi ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 1, 5, 11, dan 15), serta Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan/DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik
Dalam surat yang kami terima, Selasa, 21 November 2023, malam, pihak keluarga yang bersangkutan menyampaikan beberapa fakta-fakta sebagai berikut:
Kronologi Kejadian: Fakta sebenarnya berdasarkan keterangan AKP Muhalis, kronologi kejadian tidak sesuai. Awalnya, korban ladaga dan juga merupakan pelaku penganiayaan terhadap Latola, sebagai korban dan pelaku. LATOLA memegang cangkul untuk memperbaiki jalan masuk rumahnya. Korban ladaga duluan mengambil kayu balok-balok dan mengayunkannya ke arah orang tua kami, Latola. Ladaga mengenai kepala Latola dan jari tangan hingga tangan mengalami bengkak karena menangkis pukulan kayu balok. Akibatnya, Latola melakukan pembelaan diri dengan mengayunkan cangkulnya hingga kepala ladaga terkena dan pingsan. Selanjutnya, cangkul patah dan diambil oleh saksi imalli. Tidak ada pemukulan tambahan pada bagian punggung Latola setelah kejadian.
Pelaporan dan Perawatan Medis: Fakta yang benar adalah bahwa Latola langsung diantar ke pihak kepolisian oleh oknum polisi atas nama PA, LODDA, beserta barang bukti berupa balok kayu dan cangkul patah. Selanjutnya, di perjalanan, mereka bertemu dengan polisi dari Polres Sidrap bagian SPKT. Latola pindah ke mobil yang membawa barang bukti di Polres dan langsung ke rumah sakit Nene Mallomo untuk mendapatkan perawatan medis, termasuk jahitan di kepala dan jari tangan yang mengalami luka. Laporan kepolisian juga telah disampaikan dengan nomor LPB/85/XI/2023/SSL/RES Sidrap/Sek MRT tanggal 3 November 2023.
Dalam surat tersebut, pihak keluarga korban juga mengaku menyesalkan pemberitaan yang merugikan ini dan mengajak media online Katasulsel untuk menanggapi hak jawab dan koreksi ini dengan itikad baik. “Kami memberikan jangka waktu 2 x 24 jam sejak pengiriman hak jawab dan koreksi ini untuk dipublikasikan. Demikian hak jawab dan koreksi ini kami sampaikan untuk kebenaran dan keadilan bersama,” tertulis dalam surat tersebut dengan tertanda, Isurah.
Dengan terpublisnya berita hak jawab sekaligus koreksi ini, maka kami dari redaksi katasulsel.com menganggap sudah memenuhi kewajiban dalam memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan. (*)
Tinggalkan Balasan