foto ilustrasi
Katasulsel.com, Pinrang — Polisi telah membakar tempat yang digunakan para pelaku perjudian sabung ayam di Desa Matiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 24 November 2023
Tindakan pembakaran arena judi sabung ayam tersebut ditempuh Kepolisian dengan tujuan arena tersebut tidak lagi digunakan oleh para pelaku dikemudian hari. Selain itu, pembakaran arena tersebut sebagai peringatan keras bagi para pelaku bahwa Kepolisian di daerah tersebut sangat memerangi perjudian sabung ayam
Penegasan itu diutarakan Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Akhmad Risal kepada media.
Menurutnya, pihaknya tegas menyikapi penyakit masyarakat tersebut. Olehnya, kata dia, sebelum dibakar, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyisiran pada sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat berjudi sabung ayam. Sayangnya, pada arena yang dibakar tersebut, polisi sudah tidak menemukan pelaku
Disampaikan IPTU Akhmad lagi, arena judi sabung ayam yang dibakar tersebut diyakini masih kerap dijadikan sebagai tempat berjudi sabung ayam. Buktinya saat digerebek, masih ditemukan sejumlah bangkai kaki ayam aduan dan alat judi lainnya seperti alat dadu di lokasi
Saat ditanya, apakah arena judi sabung ayam itu meruapakan arena judi sabung ayam terbaru di Pinrang?
“Bukan, itu sudah lama dan sudah beberapa kali kita gerebek. Makanya, saat ini kita musnahkan saja agar tidak digunakan lagi ke depannya,” tegas IPTU Akhmad.
Disampaikan IPTU Akhmad, bahwa atasannya, dalam hal ini Kapolres Pinrang sangat anti terhadap segala macam perjudian, salah satunya judi sabung ayam, “Beluk sangat tegas memerintahkan pada kami membasmi yang mamanya perjudian,” ujar IPTU Akhmad (*)
Tinggalkan Balasan