Katasulsel.com, Sidrap — Pengungkapan dugaan penipuan syber crime atau penipuan lewat jejaring sosial terus menjadi atensi utama Satreskrim Polres Sidrap.
Terbaru, kasus yang diungkap Polres Sidrap bersama Kodim 1420 Sidrap, 27 November 2023 kemarin, masih terus didalami oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Sidrap. Pendalaman lebih diarahkan pada para korban yang terkait dengan modus penipuan yang dilakukan 7 orang terduga pelaku.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhlis Haeruddin, SH, MH, menegaskan, perkembangan dugaan kasus penipuan online 7 orang yang diamankan, Senin 27 November 2023
Kasus tersebut sudah di tangani Sat Reskrim Polres Sidrap dan ditindak lanjuti sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik /864/XI/RES.2.5./2023, tanggal 27 November 2023.
“Kami masih dalami peran masing-masing dan mengumpulkan saksi, termasuk masyarakat yang menjadi korban pelaku, itu kita arahkan untuk melapor. Jadi masyarakat diharap tetap bersabar dan mempercayakan Polri menangani kasus ini,”Ungkap Muhalis ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, kasus ini menjadi atensi utama penanganan atas instruksi pimpinan dalam hal ini Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.,MH untuk di proses lebih lanjut.
“Insyaallah, kami lidik kasus ini secara profesional. Kita dalami para korban untuk diarahkan melapor supaya ada dasar hukum untuk melakukan proses lebih lanjut,” ujar Muhalis.
Sejauh ini, sambung dia, kasus yang diungkap di TKP di Bendoro, tepatnya Desa Talumae Kecamatan Wattang Sidenreng Sidrap dengan melibatkan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing berinisial FR (31 tahun), warga Pangkajene Kecamatan Maritengngae, AC (41 tahun) dan YS (22 tahun) keduanya warga asal Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe.
Kemudian WD (18 tahun) dan RZ (20 tahun) keduanya warga beralamat Arateng Kecamatan, Tellu Limpoe, serta BS (36 tahun) warga Kanyuara dan AD (17 tahun) beralamat Bendoro Kecamatan Watang Sidenreng.
Ketujuh orang tersebut, untuk sementar ini berstatus wajib lapor dengan alasan belum ada berkaitan dengan laporan polisi para korban saat ini, sehingga penyidik Reskrim berusaha untuk mencari korban yang berkaitan dengan modus penipuan para terduga pelaku.
“Ini yang terus kita dalami terkait ini karena kita punya hambatan belum ada yang resmi melapor yang benar-benar menjadi korban oleh para terduga pelaku ini,” tegas Muhalis kembali.
Dijelaskannya, status para terduga pelaku wajib lapor karena polisi belum memiliki dasar kuat untuk menahan mereka semua sehingga sesuai dengan ketentuan, mereka (Para terduga, red), diwajiblaporkan.
“Kita terus berusaha mengarahkan korban buat laporan resmi sebagai dasar menindak lanjuti kasus ini,” kata Muhalis mempertegas.
Hanya saja ratusan unit barang bukti seperti Handphone sebanyak 96 Unit berbagai jenis seperti Oppo, VIVO dan Ipod, Laptop 13 Unit, Printer besar 1 unit, dan Printer Thermal Mobile Iware 2 unit, termasuk 21 buah Charger, Kabel colokan 11 Buah, Charger Laptop 2 Buah, Parang 1 Buah dan sebuah Tas rangsel itu di sita sebagai dasar awal dugaan tindak pidana yang dilakukan para terduga pelaku.
Jika para terduga pelaku terbukti, maka polisi sudah menyiapkan sangkaan pasal UU ITE yakni Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar. (*)
Tinggalkan Balasan