Katasulsel.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, H. Basra menyampaikan, kepemilikan sertifikat guru penggerak merupakan salah satu syarat dalam pengisian jabatan kepala sekolah saat ini.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Lokakarya 7 “Festival Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak” di UPT SMPN 3 Pangsid, Sabtu (2/12/2023).
Dalam kegiatan ini berbagai hasil karya dari 46 calon guru penggerak (CGP) TK, SD, dan SMP, ditampilkan di setiap stand.
Kegiatan dihadiri perwakilan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sulsel, Muhammad Yunus, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Irma Fitrani, Kabid Ketenagaan, Syamsuddin serta sejumlah fasilitator CGP.
Basra menjelaskan, meski masih berusia muda jika telah memenuhi seluruh syarat termasuk sertifikat guru penggerak, dapat menduduki jabatan kepala sekolah,.
Selain itu, kata, Basra, loyalitas juga menjadi pertimbangan dalam pengisian suatu jabatan tanpa memandang usia, sama seperti pengisian beberapa jabatan eselon yang baru-baru ini.
“Meskipun usia masih muda yang penting telah memenuhi syarat dan menunjukkan loyalitas dan kinerja yang baik,” jelasnya.
Olehnya itu, Basra berharap Dinas Pendidikan untuk memanfaatkan guru penggerak di wilayahnya untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang lowong mengingat sejumlah kepala sekolah akan memasuki purnabakti.
“Guru penggerak memiliki kesempatan besar menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah,” sebutnya.
Sementara, perwakilan kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Sulsel, berharap kepada para calon guru peggerakdapat terus menjadi garda terdepan dalam memajukan dunia pendidikan.
Dijelaskannya, guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru dan telah menempuh pendidikan pelatihan selama enam bulan lamanya baik secara daring maupun luring.
“Kami berharap para CGP nantinya dapat dinyatakan lulus sebagai guru penggerak dan menjadi garda terdepan dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Sidrap,” harapnya.
Tinggalkan Balasan