banner 650x65

Pinrang — Rapat paripurna DPRD Pinrang yang seharusnya menjadi panggung pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pinrang periode 2019-2024, berakhir dengan catatan kekecewaan. Sorotan tajam muncul ketika rapat tersebut tidak dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan sejumlah pejabat teras Pemkab Pinrang eselon II.

Terpantau melalui media, hanya satu pejabat eselon II, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pinrang, A. Taufik, yang mewakili Bupati, hadir dalam rapat tersebut. Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, menyampaikan kekecewaan mereka kepada awak media.

“Kami kecewa, agenda rapat yang penting ini tidak dihadiri pejabat teras baik Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan para pimpinan SKPD lainnya. Padahal sebelumnya rapat ini telah disampaikan DPRD dan diketahui jadwalnya hari ini,” ujar Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin, seusai rapat di kantor DPRD Pinrang pada Senin (4/11/2023).

Muhtadin menjelaskan bahwa rapat paripurna memiliki mekanisme tertentu, dan sangat disayangkan bahwa kursi pimpinan yang seharusnya diisi oleh unsur pimpinan Pemkab Pinrang malah dibiarkan kosong. “Rapat paripurna ini memiliki mekanisme, meja rapat pimpinan (kursi) tidak boleh diisi selain unsur pimpinan. Jadi dikosongkan,” tambahnya.

banner 650x900