Katasulsel.com, Jakarta — Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso merespon permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bank turut memudahkan akses pendanaan untuk pengusaha dengan tidak hanya menetapkan agunan sebagai syarat. Ia menyatakan bahwa saat ini, kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta memang sudah tanpa agunan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (7/12/2023), Sunarso menegaskan bahwa sebagai bank, BRI telah mengikuti aturan tersebut. Ia mengatakan bahwa KUR di bawah Rp 100 juta tak memerlukan agunan dan mendorong bank-bank lain melakukan hal yang sama.

Sunarso menuturkan bahwa bank yang masih mengenakan agunan bagi debitur di bawah Rp 100 juta akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin bagi bank untuk menetapkan agunan bagi debitur di bawah Rp 100 juta. Ia menilai bahwa kebijakan ini mempermudah pengusaha dalam mengakses pendanaan tanpa harus memberikan agunan.

Lebih lanjut, Sunarso mendorong perbankan agar memperbanyak jumlah penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta sehingga semakin memudahkan akses pendanaan tanpa agunan. Ia mengatakan bahwa upaya ini dapat menghidupkan sektor ekonomi mikro dan kecil di Indonesia.

Namun, pada kesempatan yang sama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa agunan atau jaminan masih penting dalam pengajuan kredit. Ia menambahkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian BUMN akan membahas lebih lanjut tentang pilihan agunan untuk kredit dengan plafon lebih dari Rp 100 juta di masa yang akan datang.

Meskipun demikian, kebijakan KUR di bawah Rp 100 juta tanpa agunan yang diinformasikan oleh Sunarso diharapkan dapat membantu para pengusaha kecil dan menengah dari kesulitan dalam mengakses dan memperoleh modal usaha, serta menghidupkan sektor ekonomi mikro dan kecil di Indonesia secara lebih baik. Di sisi lain, bank-bank diharapkan dapat lebih memperbanyak penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta, melalui metode yang teruji dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com