banner 600x50

Katasulsel.com, Enrekang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Enrekang.
Rabu ( 14/12/2023)

Rapat ini diadakan guna pengambilan sumpah janji kepada anggota DPRD Kabupaten Enrekang Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2019-2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Enrekang M. Idris Sadik, didampingi wakil ketua 1 DPRD Enrekang Ikrar Erang Batu, dan Pj Sekda Enrekang Andi sapada mewakili pj bupati enrekang serta para anggota DPRD Kabupaten Enrekang

Pada kegiatan ini turut hadir pula Danramil 1419-02 Enrekang, Wakapolres Enrekang, Kejari Enrekang, Pengadilan Enrekang, Depag Enrekang, Pengadilan Agama, Baznas Enrekang, dan para pimpinan OPD Pemkab Enrekang.

Dalam sambutan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang M. Idris Sadiq, pengambilan sumpah janji merupakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dilalui dengan baik.

Sebagai PAW sisa masa jabatan diantaranya, Drs. Muhammad Zainal, MA dari partai PBB dapil 1 menggantikan Ir.Runjaya Kasmidi dan Ir. Mule dari Partai Hanura dapil 3, menggantikan Sudarmin Tahir.

banner 250x250

Lanjut Ketua DPRD Kabupaten Enrekang M. Idris Sadik mengucapkan selamat datang kembali di DPRD Kabupaten Enrekang dan sebagai pengganti antar waktu dalam melaksanakan tugas. Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bapak Ir. Runjaya Kasmadi dan Bapak Sudarmin Tahir atas pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Enrekang.

Setelah pengambilan sumpah janji Drs. Muhammad Zainal dan Ir. Mule telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Enrekang sisa masa jabatan 2019-2024 dan melanjutkan tugas-tugas yang telah diemban anggota DPRD sebelumnya, “ dan
Segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Enrekang serta atas nama seluruh masyarakat Kabupaten Enrekang menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ir. Runjaya Kasmadi dan Bapak Sudarmin Tahir atas pengabdiannya menjadi anggota DPRD Kabupaten Enrekang selama ini. (*)