Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memposting iklan palsu melalui media sosial Instagram dan menawarkan penjualan pakaian daster dengan harga promo kepada calon pembeli. Setelah calon pembeli tertarik, pelaku akan melakukan komunikasi dengan korban melalui pesan untuk mengajukan format pesanan, termasuk nama, nomor rekening, dan alamat.
Setelah korban mengirimkan uang sebagai pembayaran, pelaku mengajarkan korban untuk menghubungi bendahara toko. Namun, sebenarnya nomor tersebut digunakan oleh pelaku sendiri. Sejumlah korban lantas melapor kepada polisi setelah menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi online dan selalu memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran.(*)
Tinggalkan Balasan