Katasulsel.com, Palopo — Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus membayar ganti rugi sebesar Rp 6 juta per orang setelah terbukti menghilangkan motor dinas yang dipinjamkan kepada mereka. Tuntutan ini dijatuhkan dalam sidang di Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yang digelar di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palopo pada Senin (11/12).
Kepala Sekretariat MPPKD Palopo, Hadisyah, mengkonfirmasi bahwa kedua ASN tersebut menjalani sidang MPPKD setelah terbukti melanggar ketentuan yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sidang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam sidang MPPKD tersebut, keduanya dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 6 juta per orang dan penggantian kerugian daerah akan dilaksanakan melalui Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” ungkap Hadisyah.
Keduanya diduga lalai dalam menjaga dan mengawasi barang milik daerah yang dipinjamkan kepada mereka. Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Milik Daerah.
Dalam hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor dinas yang dipinjamkan kepada kedua ASN tersebut hilang. Salah satu ASN yang disidang mengakui bahwa motor tersebut hilang dicuri pada tahun 2019 saat diparkir di tempat usaha miliknya.
“Pengakuan ASN yang bersangkutan menunjukkan bahwa motor milik daerah yang digunakan telah hilang dicuri saat diparkir di tempat usaha yang ia miliki,” jelas Hadisyah.
Dengan adanya tuntutan ganti rugi ini, diharapkan kedua ASN tersebut dapat bertanggung jawab atas kelalaian mereka dalam menjaga dan mengawasi barang milik daerah yang dipercayakan kepada mereka. Pemkot Palopo berharap agar tindakan ini menjadi pelajaran bagi semua ASN agar lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan menjaga aset-aset negara.(*)
Tinggalkan Balasan