Katasulsel.com – Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menghadiri rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan sekaligus penyampaian laporan panitia khusus (pansus) terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Senin (18/12/2023).
Dua ranperda tersebut yakni tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024-2054.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Sidrap dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, dihadiri Sekda Sidrap, H. Basra, unsur forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD dan pejabat eselon III lingkup Pemkab Sidrap, serta camat, lurah dan kepala desa.
Paripurna diawali laporan Pansus I terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dibacakan oleh Samsumarlin.
Sementara laporan Pansus II terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024-2054 disampaikan Arya Yhoga Vidiantara.
Pada laporan masing-masing pansus, dipaparkan proses pembahasan bersama, pendapat fraksi dan pembicaraan TK,I yang pada dasarnya menyetujui kedua ranperda untuk ditetapkan menjadi perda.
Rapat kemudian dilanjutkan penandatanganan keputusan DPRD, berita acara dan penyerahan ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD kepada Bupati Sidrap.
Dollah Mando menjelaskan, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.
“Yang menjadi titik fokus utama ranperda ini adalah untuk mewujudkan taraf hidup penyandang disabilitas yang lebih adil serta melindungi dari pelantaran, eksploitasi, pelecehan dan tindakan diskriminatif,” jelasnya.
Sementara terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054 menurutnya merupakan ranperda yang sangat strategis. Karena, terang Dollah, menjadi dokumen yang akan menjadi pedoman untuk mewujudkan perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.
“Selain itu, ranperda ini akan menjadi dasar penyususnan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD yang sementara dalam proses penyusunan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Persetujuan dua ranperda menjadi perda, lanjut Dollah, akan berdaya guna apabila menjadi komitmen bersama dan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan bupati atau sebagai bahan evaluasi.
“Tentunya penyelenggaraan pemerintahan ke depannya akan lebih baik dan terukur khususnya komitmen dan konsistensi dalam penyediaan anggaran untuk diterjemahkan secara konkrit dalam bentuk program kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam APBD,” pungkasnya.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan memnfaatkan momen tersebut mewakili seluruh anggota DPRD yang merupakan pencerminan masyarakat Sidrap menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada, Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang akan mengakhiri masa jabatannya.
“Terima kasih kepada Bapak Ir. H. Dollah Mando dan Ir. H. Mahmud Yusuf atas segala upaya dan ikhtiarnya dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sidrap,” ucapnya.
“Daya upaya dua putra terbaik Sidrap yang beberapa hari ke depan akan berakhir masa jabatannya. Semoga dedikasi dan pengabdian selama ini dapat bernilai ibadah dan mendapat pahala dari Allah SWT,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan