KATASULSEL.COM, ENREKANG –Kegiatan Media Gathering yang digelar di aula kantor Bawaslu Enrekang dibuka Kordiv. Humas/hukum dan pencegahan Haslipa menyatakan, bahwa salah satu Tupoksi bawaslu mengawasi termasuk pencegahan setiap tahapan pemilu 2024.
Pada sisi lain, media berperan dalam pemilu yakni mengembangkan partisipasi publik saat ini masuk pada masa kampanye, dalam hal ini Bawaslu Enrekang akan lebih terbuka dan komunikatif pada pencegahan dan pelanggaran Pemilu,”ujar Haslipa selasa, (19/12/2023).kemarin
Pada kegiatan ini hadir selaku Nara sumber Divisi Humas Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah.
Dalam sambutannya menerangkan, kegiatan Media Gathering dan pada sosialisasi pengawasan Pemilu 2024 menjadikan media sebagai komunikasi dan informasi untuk suatu instrumen tindakan pada pencegahan dan pengawasan pada Pemilu 2024.
Lanjut menurutnya, Bawaslu Enrekang menggelar media Gathering dalam menyerap informasi dan isu isu terkait proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan berlangsung mendatang.
Pada Pelanggaran pemilu disetiap tahapan memiliki potensi pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran adminitrasi atau pidana.
“Bawaslu Enrekang dalam melakukan pencegahan dan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk media guna melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu 2024,”ungkap, Divisi Humas Datin Bawaslu Sulsel Alamsyah.
Pada sesi tanya jawab, Bawaslu Enrekang dalam melakukan pencegahan dan bekerja sama media termasuk untuk melakukan kegiatan sosialisasi hukum dan pengawasan pemilu 2024 ini masih perlu di tingkatkan
kegiatan Bawaslu Enrekang masih pada menjalankan teknis prosedural,menampilkan peran apa dilakukan dalam pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu pada Februari 2024.mendatang.
Penjelasan Nara sumber Bawaslu Sulsel, untuk ditangani oleh Bawaslu adanya pertimbangan , kemungkinan belum dilakukan penerapanan sampai batas waktu laporan dan pengaduan.
Dijelaskan Divisi Humas Datin Bawaslu Sulsel Alamsyah, Bawaslu Enrekang dalam melakukan pencegahan dan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk untuk melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu 2024.
Dalam proses pelanggaran administrasi atau pidana pemilu untuk mengungkap suatu perkara harus dibuktikan dengan menggunakan delik formil, dan materiil secara lengkap.
“Termasuk dalam penanganan netralitas ASN, jika terjadi pelanggaran bisa dilaporkan ke KASN,” ujar Alamsyah.
Indikasi pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu Enrekang adanya pertimbangan mungkin belum dilakukan penerapan teguran karena disaat ini mungkin ada pertimbangannya
Targetnya dalam Media gathering
Merupakan segala informasi tentang potensi pelanggaran dan pencegahan Pemilu bisa tersampaikan kepada masyarakat. “dan ini harus difungsikan oleh Bawaslu Enrekang lebih meningkat lagi,” kata Alamsyah.(*)
Tinggalkan Balasan