Katasulsel.com, Jakarta — Fitra Ardhita Nurullisha, seorang penipu ulung asal Kota Malang, telah menggegerkan Jawa Timur pada Juni 2023. Kasusnya yang mencuri uang para korban dengan total Rp 69,7 miliar membuat ia lebih berbahaya daripada “Passobis” yang marak di Sidrap dan Wajo Sulawesi Selatan.
Kasus penipuan Fitra berawal dari masuknya laporan kehilangan orang oleh keluarga Fitra di Polresta Malang. Pria yang beralamat di Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang itu hilang setelah pamit berangkat kerja pada Senin, 27 Maret 2023. Hilangnya Fitra baru dilaporkan ke Polresta Malang Kota dua hari kemudian.
Empat bulan berlalu, tepatnya pada Selasa, 26 Juni 2023, Fitra ditemukan saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang. Namun, dia diamankan oleh polisi sebagai tersangka penipuan, karena membawa uang para korban senilai Rp 69,7 miliar dan hanya menyisakan Rp 7 juta saja.
Penyidikan dilakukan oleh polisi terkait sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Fitra. Modus operandinya adalah mengajak korban berinvestasi dalam pengadaan barang, seperti HP dan laptop, dengan janji keuntungan besar. Namun, uang dari hasil investasi tersebut hanya diputar dan tidak menguntungkan para korban, sementara Fitra menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi lainnya.
Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, ada empat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Fitra. Fitra sendiri mengaku tidak mampu membayar keuntungan untuk para korban, sehingga merasa nekat kabur. Dia juga mengaku sempat bersembunyi di Jakarta sebelum akhirnya tertangkap di Malang.
Secara keseluruhan, kasus penipuan Fitra Ardhita Nurullisha memberikan pelajaran penting bahwa kita harus selalu waspada pada investasi atau iming-iming keuntungan besar yang terlalu menggiurkan. Adapun bagi pihak berwajib, kasus ini harus menjadi perhatian serius agar dapat mengurangi jumlah kasus penipuan yang serupa di masa depan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa kasus penipuan online atau melalui media sosial seperti “Passobis” bukan satu-satunya bentuk penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat. Penipuan seperti yang dilakukan oleh Fitra justru dapat lebih berbahaya karena melibatkan jumlah uang yang jauh lebih besar.
Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda penipuan agar dapat menghindari kerugian yang lebih besar. Biasanya penipu akan memberikan iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal untuk memancing korban. Oleh karena itu, sebelum melakukan investasi atau transaksi yang melibatkan jumlah uang yang besar, pastikan untuk memeriksa reputasi dan track record pihak yang terlibat.
Para pihak berwajib juga perlu terus mengembangkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus penipuan, baik di jalur online maupun di jalur offline. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman dan tidak mudah menjadi korban kejahatan finansial yang merugikan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus seperti ini juga menjadi pengingat penting untuk menegaskan bahwa integritas dan kejujuran harus menjadi nilai inti yang diterapkan oleh setiap individu. Dalam hal apapun, tidak ada alasan untuk melakukan kejahatan atau penipuan yang merugikan orang lain.
Secara keseluruhan, kasus penipuan Fitra Ardhita Nurullisha menjadi sebuah cermin pahit bagi kita semua. Namun, dari kejahatan tersebut, kita justru bisa memetik pelajaran dan memberikan perhatian serius pada tindakan-tindakan penipuan yang semakin mengancam masyarakat kita.(*)
Tinggalkan Balasan