Katasulsel.com, Palopo — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan telah mengidentifikasi adanya 462 pemilih tambahan (DPTb) dalam proses pemilihan umum. Pemilih tambahan ini tersebar di 9 kecamatan di Kota Palopo.
Data yang dikumpulkan oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kota Palopo sejak 18 Agustus hingga 6 Desember 2023 menunjukkan bahwa Kecamatan Wara memiliki 58 DPTb, Wara Utara 34 DPTb, Wara Selatan 35 DPTb, Telluwanua 27 DPTb, dan Wara Timur 134 DPTb. Sementara itu, di Wara Barat terdapat 10 DPTb, Sendana 78 DPTb, Mungkajang 42 DPTb, dan Bara 44 DPTb.
Asbudi Dwi Saputra, Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Palopo, mengungkapkan bahwa data ini telah dikonfirmasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Namun, KPU tidak dapat memberikan informasi tentang daftar pemilih tambahan ini kepada Bawaslu karena alasan tertentu.
Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Palopo dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan umum. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan adil dan demokratis.(*)
Tinggalkan Balasan