KATASULSEL.COM, ENREKANG – Bawaslu kabupaten Enrekang membuka pendaftaran calon pengawas TPS. Ada 798 orang yang dibutuhkan yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di kabupaten Enrekang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS per tanggal 21 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Enrekang Hamdan Hidayat menyampaikan, bahwa sejak 19 Desember 2023 pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran dan penerimaan calon Pengawas TPS. Dengan dibukanya pendaftaran ini Kami mengajak Seluruh Masyarakat kabupaten Enrrekang Untuk Menjadi Bagian dalam Menyuskseskan Pemilu 2024 mendatang dengan menjadi Garda Terdepan dalam Pengawasan disetiap TPS. Harapan kita bersama dengan dibukanya seleksi ini mampu di isi oleh seluruh kalangan masyarakat terkhusus kepada kalangan pemuda yang memenuhi syarat untuk mengisinya, Pengawas TPS merupakan Pengawas yang akan Bertanggung Jawab atas Berjalannya Kegiatan di setiap TPS, dan memastikan segalanya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Untuk memastikan segala proses berjalan baik maka seleksi ini diharapkan mampu melahirkan Pengawas TPS yang Berintegritas dan Profesional dalam menjalankan Tugasnya, namun perlu diperhatikaan adalah Syarat yang mesti terpenuhi sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Adapun jadwal Pendaftaran dan penerimaan Berkas serta penelitian kelengkapan Berkas pendaftaran dimulai Tanggal 2 Januari sampai 6 januari 2024, tutupnya(*)
Tinggalkan Balasan