Katasulsel.com, Sengkang — Seorang pelajar berinisial DD di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman terhadap temannya, RA (17). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan karena DD masih di bawah umur.
“Sudah ditetapkan tersangka kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, pada hari Selasa (26/12/2023).
Aditya menjelaskan bahwa gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/12). Penyidik memastikan telah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan DD sebagai tersangka.
“Kami belum menahan pelaku, karena masih anak di bawah umur, baru statusnya saja kami tersangkakan,” kata Aditya.
Aditya menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan sistem peradilan anak bagi anak di bawah umur. Terlebih, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.
“Karena kita terapkan pasal 80 ayat 2 UU perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada DD. Akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2024,” tambah Aditya.
Sebelumnya, penikaman tersebut terjadi di Jalan Rusa Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Kamis (14/12) sekitar pukul 02.23 Wita. Korban, yang mendapat tikaman sekali di bagian punggungnya, langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Korban mengalami luka tusuk pada punggungnya dan dirawat di RS Hikmah Sengkang. Korban dan pelaku diketahui masih berstatus pelajar,” ujar Aditya.
Tinggalkan Balasan