Katasulsel.com, Soppeng — Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial NF di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat tilang dari polisi setelah melakukan aksi freestyle motor di jalan yang hampir menabrak minibus. Remaja tersebut akhirnya didenda sebesar Rp 2,5 juta.
Kejadian tersebut terjadi di Tanalle, Desa Cennae, Jalan Poros Bulu Dua Soppeng pada Selasa (2/1). NF, yang merupakan freestyler asal Papua, pulang ke Kabupaten Soppeng hanya untuk merayakan tahun baru dan membuat konten freestyle motor guna diunggah di media sosial.
“Kami sudah mengamankan remaja tersebut tadi malam. Orang tuanya sendiri yang membawanya ke pos,” ujar KBO Sat Lantas Polres Soppeng, Iptu Laode Muhammad Irwan.
Laode menjelaskan bahwa NF mengakui perbuatannya hanya untuk membuat konten dan mengakui sebagai freestyler yang berdomisili di Papua. Namun, aksi tersebut melibatkan pelanggaran berlapis, termasuk kelengkapan surat kendaraan yang tidak ada, knalpot brong, tidak menggunakan helm, dan terlibat dalam balap liar.
“Pelanggarannya lengkap, ada lima pelanggaran mulai dari SIM tidak ada, STNK tidak ada, knalpot brong, tidak pakai helm, dan balap liar. Pokoknya pasal berlapis,” terang Laode.
Motor yang digunakan oleh NF sementara waktu disita oleh pihak berwajib karena pajak kendaraannya sudah menunggak selama satu tahun. Kapolres Soppeng meminta kendaraan tersebut dilengkapi seluruh persyaratan sebelum dikembalikan, dan NF akan tetap ditilang sebesar Rp 2,5 juta. Kasus ini akan diproses lebih lanjut di pengadilan.
“Mati platnya 1 tahun, makanya kami sita dulu. Bapak Kapolres juga minta kendarannya untuk dilengkapi semua, nanti dikasih kembali kalau sudah lengkap. Tetap juga akan ditilang Rp 2,5 juta, dan akan diputus di pengadilan nanti,” jelas Laode.(*)
Tinggalkan Balasan