banner 600x50

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Satlantas Polres Sidrap Polda Sulsel melakukan berbagai kegiatan sosialisasi mulai dari penyuluhan, penggunaan media massa, kampanye di media sosial, atau bahkan patroli dan penegakan hukum langsung terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong.

Salah satu kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan yakni edukasi larangan penggunaan knalpot brong kepada komunitas mobil oleh Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sidrap. Sabtu (13/01/24) malam

Langkah ini diambil untuk menekan tingginya kebisingan di jalan raya yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak standar tersebut atau racing baik kendaraan roda 2 maupun roda 4.

Kapolresta Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Lantas AKP Haryanto. S.Sos, menyampaikan knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.

“Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor baik itu roda 2 maupun roda 4,” katanya.

Dalam upaya ini, lanjut AKP Haryanto, Satlantas Polres Sidrap menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, mulai dari penyuluhan di sekolah-sekolah, himbauan kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial. 

banner 250x250

“Kami, juga aktif melakukan patroli di wilayah kabupaten sidrap untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong,” ujarnya.

Untuk di ketahui penggunaan knalpot brong bagi Pengendara Roda Empat Melanggar Pasal 286 Jo Pasal 106 Ayat (3) Jo pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dipidana Paling Lama 2 Bulan Atau Denda Maksimal Rp. 500.000. (*)