Katasulsel.com, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., mengikuti dengan cermat ekspose Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiayaan yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Maros. Peristiwa ini berlangsung, di ruang rapat lantai 2 Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu, 17 Januari 2024
Pada acara tersebut, dipimpin secara virtual oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, S.H., M.H., serta koordinator, para kasi, dan jaksa fungsional pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati SulSel. Kepala Kejaksaan Negeri Maros beserta jajarannya juga turut hadir dalam acara tersebut.
Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maros melibatkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Andi Nursiah Alias Tow Binti Andi Masnurang (Umur 52 Tahun) terhadap saksi korban Halija Duppa Binti Duppa. Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekira pukul 11:00, di Jalan Poros Leang-leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros. Saat itu, tersangka berangkat dari Kabupaten Gowa menuju rumah saksi Sitti Tang di Leang-Leang. Perselisihan timbul ketika saksi korban menunjukkan surat bukti gadai sawah milik keluarganya kepada tersangka, yang kemudian merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan.
Kejaksaan Negeri Maros mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) dengan pertimbangan bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kali, ancaman pidana di bawah 5 tahun, kondisi luka korban sudah pulih, dan terdapat perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
Dalam pesannya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, “Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.(*)
Tinggalkan Balasan