banner 600x50

Katasulsel.com, Enrekang — Rapat Dengar Pendapat bersama Gabungan Komisi DPRD Enrekang bersama dengan pimpinan OPD dan para pendamping Peserta Keluarga Harapan ( PKH) se kabupaten Enrekang.
senin ( 22/1/2024)

Dalam rapat dengar pendapat anggota DPRD enrekang, menyayangkan ada oknum selaku pendamping PKH Enrekang disinyalir menekan masyarakat selaku penerima bantuan PKH untuk memihak terhadap salah satu calon anggota legislatif (Caleg) di Enrekang dan jika tidak maka akan dikeluarkan sebagai penerima PKH.

Menyingkapi hal itu,  Komisi gabungan DPRD Enrekang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kadis Sosial (Dinsos), Kadis Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dispemdes, Dinas Kesehatan, Dirut RSUD Massenrempulu kabupaten Enrekang dan para pendamping PKH se Kab Enrekang.

Menurut wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai PAN Abd Rahman Zulkarnain Dahaling, mengatakan Rapat Dengar Pendapat ini untuk meminta klarifikasi atas aduan masyarakat terkait berupa ancaman oknum pendamping PKH yang akan mengeluarkan masyarakat dari program PKH jika tidak berpihak pada salah satu oknum tertentu (Caleg DPRD Enrekang).

“Kami memanggil pihak instansi terkait diantaranya,Kadinsos, bersama Kadis lainnya dan juga Koordinator pendamping PKH Enrekang agar program PKH ini tidak ditunggangi dengan urusan politik, sebab program PKH tersebut adalah program nasional yang anggarannya bersumber dari APBN,”ungkap anggota DPRD Aswan dari partai PKS dapil 2.

Andi Aswan menambahkan, persoalan ini baru bersifat informasi dan sejauh ini belum ada bukti bahwa hal tersebut benar terjadi.

banner 250x250

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Enrekang mengungkapkan, program bansos PKH merupakan program pemerintah sejak tahun 2007 dan akan terus berjalan sehingga masyarakat tidak perlu takut ketika mendapat ancaman untuk dikeluarkan sebagai penerima manfaat.

“Kami sudah memanggil semua pendamping PKH bersama Koordinator Kota agar bekerja sesuai dengan tupoksi masing masing dan tidak berlebihan yang bisa menimbulkan kerasahan masyarakat,”jelasnya.

Kadis Sosial berharap, para pendamping PKH bekerja sesuai tupoksi mengingat sebelumnya telah membuat pakta integritas bahwa akan bekerja sesuai dengan tugas dan tupoksinya.

Setelah Rapat Dengar Pendapat (RPD) , dari tim media konsultasi langsung dengan anggota DPRD Ali Suryaji Kartono alias puang Angko partai Hanura disela mengatakan bahwa harus ada posko pengaduan dengan nomor kontak dari Kordinator pendamping PKH yang dapat di hubungi kalau memang ada salah satu pendamping PKH yang memihak satu paslon yang dapat di hubungi oleh masyarakat kalau ada permasalahan atau temuan di lapangan.ungkapnya.
.
Ini nomor kontak yang dapat di hubungi atas nama ISRA (08114106517) sebagai kordinator PKH kabupaten Enrekang.

Lanjut Ali Suryaji yang biasanya disapa puang Angko, mengatakan bahwa misalnya saja, ada keluarga ta masuk caleg pasti kita di curigai, karna pendamping PKH pada hal tidak, tapi ini tidak boleh dibiarkan terjadi praduga tak bersalah.tutupnya (*)