Katasulsel.com, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., mengikuti dua ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ), bertempat di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (30/01/2024)
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H.,., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.,
Hadir pula, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros.
Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu ; Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Haruna Dg Sarro Alias Dg Sarro Bin H. Siga (72 tahun) terhadap korban atas nama H. Haseng (68 tahun) Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan Korban.
Kejaksaan Negeri Maros mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka S Dg. Nai Bin Nappa (49 tahun) terhadap korban yang Bernama Abd Asiz Rahim Bin Rauf. Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Saksi Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. (*)
Tinggalkan Balasan