Katasulsel.com, Pinrang — Ditnarkoba Polda Sulbar telah berhasil membongkar komplotan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi lintas provinsi. Dalam operasi ini, berhasil ditangkap 5 orang tersangka, di mana 4 di antaranya merupakan warga Kabupaten Pinrang.
Kapolda Sulbar, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu ini dimulai dari penangkapan seorang tersangka berinisial AR (30), yang merupakan warga Dusun Makkombong Timur, Kelurahan Indo Makombong, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
AR ditangkap oleh Tim Subdit I saat mereka memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka di jalan poros trans Sulawesi, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman pada Jumat, 2 Februari 2024.
Petugas curiga dengan gerak-gerik yang mencurigakan dari tersangka, sehingga mereka melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan satu saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kanan celana tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, AR mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC (43) yang berada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Informasi ini kemudian dijadikan dasar oleh Tim Subdit I untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Tim Subdit I berhasil menangkap AC di Kamp Cullu, Desa Barugae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. AC mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang tersangka berinisial KA (33). Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap KA di Desa Karawa, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Dari pengakuan KA, diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang tersangka berinisial SA (48), yang merupakan warga Kampung Salu Sape, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Pinrang.
Tim kemudian segera bergerak untuk menangkap SA di kediamannya. Tersangka tidak dapat melakukan perlawanan saat ditangkap. SA mengakui bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seorang tersangka berinisial DA (46).
DA merupakan warga Kampung Buttu Batu, Kelurahan Kariango, Kecamatan Lembang, Pinrang. Tersangka DA juga berhasil ditangkap dan kelima tersangka tersebut saat ini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1). Operasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sulawesi Barat.(*)
Tinggalkan Balasan