Katasulsel.com – KPU Kabupaten Sidrap memusnahkan 8.779 lembar kelebihan surat suara Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024) malam.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang No. 6 Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin menyampaikan, pemusnahan dilakukan terhadap 5 jenis surat suara yang tidak dapat digunakan karena mengalami kelebihan.
Surat suara yang dimusnahkan, rincinya, meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden 19 lembar, DPD RI (Dapil Sulsel) 103 lembar, DPR RI (Dapil 3) 1.412 lembar, DPRD Provinsi (Dapil 9) 1.601 lembar, serta surat suara DPRD Kabupaten Sidrap 5.644 lembar lembar.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan pemilihan umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah sah dan tidak terdapat kecacatan,” urai Saharuddin.
Disebutkan pula, pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Sidrap diwakili Kepala Badan Kesbangpol, Muhammad Arsul, Ketua DPRD, H Ruslan, Dandim 1420/Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, dan Kajari Sidrap, Hasnadirah.
Pemusnahan disaksikan pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap, Muhardin, serta para anggota KPU Sidrap.
Tinggalkan Balasan