Katasulsel.com, Enrekang – Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM menghadiri kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang. Acara tersebut berlangsung pada Selasa, tanggal 13 Februari 2024, di Gedung Olahraga (GOR) Kukku Lingkungan Kukku Kec. Enrekang Kab. Enrekang, Selasa (13/2/24).
Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Enrekang yang diwakili oleh Kepala badan kesatuan bangsa dan politik, PJS. Pasi Ops Dandin1419/Enrekang, Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Pemantau Pemilu, Waka Polres Enrekang, Kabag Ops Polres Enrekang beserta anggota KPU Enrekang lainnya.
Ketua KPU Enrekang menyampaikan bahwa Pemusnahan ini adalah untuk menjaga agar tidak ada lagi surat suara yang tersimpan sebelum hari H pemungutan dan perhitungan suara.
“Jumlah surat suara yang akan kita musnahkan sebanyak 16.539 lembar serta adanya 1 kotak suara pemilihan DPRD Provinsi Sulsel dapil 9 yang mengalami kerusakan (bocor) pada saat pendistribusian dari tingkat KPU Kabupaten Enrekang ke tingkat kecamatan Curio, dan kami langsung berkoordinasi dengan Bawaslu dan hasil kesepakatan untuk mengganti kotak suara tersebut yang mengalami kebocoran,” terang ketua KPU
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran surat suara yang tidak terpakai, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kapolres Enrekang melalui Kasi Humas Polresta Enrekang Iptu Agung yulianto, SH, MH, membenarkan kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan.(*)
Tinggalkan Balasan