Katasulsel.com, Makassar — Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan tersangka berinisial JBB yang merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat tahun 2018.
Aksi penangkapan tersangka berlangsung Senin tanggal 26 Februari 2024, sekira pukul 11.30 Wita di Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Tersangka JBB, seorang kontraktor berusia 57 tahun, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar tersebut. Lantas, bagaimana kasus ini bisa mencuat?
Kasus ini mencuat karena dugaan tidak selesainya pekerjaan pembangunan pasar yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah), berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat.
Sebelumnya, Tersangka JBB telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni selama lebih dari satu tahun, sesuai dengan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Tim Tabur melakukan kegiatan surveilans selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB di tempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Setelah berhasil diamankan, tersangka akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dilanjutkan proses penyidikannya, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.
Tersangka JBB dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan ini merupakan upaya bersama dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sulawesi Selatan, dan Kejati Papua Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.(*)
Tinggalkan Balasan