Katasulsel.com, Sidrap — Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, SIK, MH, memberikan penjelasan terkait penanganan kasus pembunuhan guru honorer SD 10 Pangsid, Acok Permana Putra (31), yang juga seorang sepuh silat. Penjelasan inj sekaligus menjawab tuntutan aliansi pesilat yang pernah menyampaikan aspirasinya depan Polres Sidrap beberapa waktu lalu.

Dalam suatu wawancara, Selasa, 27 Februari 2024, Erwin Syah menyatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap akan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan aturan yang berlaku dalam menangani kasus tersebut.

Langkah awal yang diambil adalah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jika terdapat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain sebagai pelaku, maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perwira polisi dengan tanda pangkat dua melati di pundaknya itu juga mengimbau kepada keluarga korban untuk menghubungi penyidik Sat Reskrim jika terdapat hal yang perlu ditanyakan terkait dengan proses hukum tersebut. Erwin Syah menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan ini. Ia juga meminta semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib.

Dalam penjelasannya itu, Kapolres Sidrap menunjukkan komitmen serius dan profesional dalam menangani kasus ini, serta mengapresiasi aksi demonstrasi yang berlangsung damai. Ia berharap agar semua pihak tidak terpancing dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com