kataSulsel.com, Sidrap — Belakangan ini, sebuah video yang menampilkan seorang pegawai Rutan Kelas IIB Sidrap inisial AS bergulat dengan dugaan pelanggaran netralitas di Pemilu serentak tahun 2024 beredar di media sosial. Video berdurasi 4 menit 30 detik tersebut menampilkan AS bersama seorang warga binaan, membahas calon anggota DPRD Sulsel dan DPRD Kabupaten Sidrap, serta menyebutkan sejumlah uang caleg. Karena itu, muncul dugaan bahwa terjadi pelanggaran Pemilu di Rutan Sidrap.
Namun demikian, Ketua Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan secara komprehensif yang dilakukan oleh pihaknya menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran Pemilu di Rutan Sidrap. “Semua kita sudah telusuri dan mintai konfirmasi semua pihak yang terkait dalam video tersebut. Hasilnya nihil, tidak ada pelanggaran Pemilu disana,” kata Andi Syaiful dalam wawancara pada Kamis, 29 Februari 2024.
Pada kesempatan lain, Karutan Sidrap, Iskandar Djamil, merasa bersyukur apa yang dituduhkan terjadi di lembaga yang dipimpinnya tidak terbukti adanya. Namun demikian, ia mengatakan bahwa semua itu ada hikmahnya.
“Ada hikmahnya juga. Kalau tidak ada seperti itu kemarin, saya tidak tahu kalau ada history lama yang terjadi antara anak buah saya selama ini,” ujar Iskadar Djamil dalam suatu wawancara khusus di ruang kerjanya.
Dikatakan, sebelum Bawaslu memustuskan hasil penelusurannya dirinya sudah memanggil staff dan warga binaan yang disebutkan dalam video. Hasilnya, memang tidak ada bagi-bagi uang memilih caleg.
Ditegaskan Iskandar Djamil bahwa
Netralitas merupakan hal yang harus ia jaga dan diawasi secara ketat bagi ASN, termasuk jajaran Rutan Kelas IIB Sidrap. Hal itu sebutnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagai pegawai ASN, setiap orang harus mematuhi asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.
Dapat disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran netralitas di Pemilu serentak tahun 2024 di Rutan Sidrap tidak terbukti. Andi Syaiful dari Bawaslu Sidrap telah menegaskan hal tersebut melalui wawancaranya pada Kamis, 29 Februari 2024. Sebagai seorang ASN, menjaga netralitas menjadi kewajiban yang harus dipegang teguh dan diawasi secara ketat demi menjaga integritas diri.(*)
Tinggalkan Balasan