banner 650x65

Kedua tersangka akan dihadapkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Pasal 428, yang mengatur tentang aborsi ilegal, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman akan konsekuensi hukum dan moral dari tindakan aborsi ilegal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap hak dan kehidupan setiap individu, termasuk bayi yang belum lahir. (*)

banner 650x900