banner 650x65

Katasulsel.com, Sidrap — Menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sidrap telah mengeluarkan aturan khusus yang berlaku bagi pengelola Tempat Hiburan Malam (THM). Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 13 April 2024.

Aturan yang dikeluarkan tersebut adalah larangan operasional bagi semua THM selama periode tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Sidrap, Usman Demma, membenarkan adanya larangan tersebut.

“Larangan ini didasari oleh surat edaran yang telah dikeluarkan,” kata Usman Demma. “Dengan adanya larangan ini, kami mengharapkan seluruh pengelola THM yang ada di Sidrap untuk mematuhi aturan tersebut.”

Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan, di mana umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Sidrap, akan menjalankan ibadah puasa. Diharapkan, dengan adanya larangan ini, suasana keagamaan selama bulan suci Ramadhan dapat terjaga dengan baik.

Usman Demma juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kontrol dan pemantauan secara rutin selama periode larangan ini berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua THM di Sidrap mematuhi aturan tersebut.

“Ingat, kami akan melakukan kontrol setiap saat,” tegas Usman Demma. “Kami berharap semua pengelola THM di Sidrap dapat memahami dan mematuhi aturan ini.”

Pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sidrap juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan suasana keagamaan selama bulan suci Ramadhan. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika ada THM yang masih beroperasi selama periode larangan ini berlaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban ini,” ujar Usman. “Jika ada yang mengetahui adanya THM yang masih beroperasi selama periode larangan ini, diharapkan untuk segera melaporkannya kepada kami.”

Dengan adanya larangan ini, diharapkan suasana keagamaan selama bulan suci Ramadhan di Sidrap dapat terjaga dengan baik. Selain itu, ini juga menjadi momen bagi pengelola dan pengunjung THM untuk merenung dan meningkatkan ibadah selama bulan suci Ramadhan. (*)

banner 650x900