Katasulsel.com — Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Islam menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh mereka yang telah baligh, berakal, dan sehat.
Namun, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi agar ibadah tersebut menjadi sah di hadapan Allah SWT.
Salah satu aturan yang mendasar adalah kewajiban menjalankan puasa sepanjang bulan Ramadhan kecuali bagi mereka yang memiliki alasan yang dibenarkan syariat Islam untuk tidak berpuasa pada hari-hari tertentu.
Di antara alasan yang dibenarkan adalah sakit, bepergian, haid, nifas, atau dalam kondisi yang mengharuskan untuk memutuskan puasa demi kesehatan atau keselamatan diri.
Namun, bagi seseorang yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan syariat Islam, meninggalkan puasa sehari di bulan Ramadhan adalah suatu pelanggaran yang serius dalam agama Islam.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah (2:183-184):
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ”
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Puasa itu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam ayat ini, Allah SWT menegaskan bahwa puasa diwajibkan atas umat Islam agar mereka bertaqwa. Namun, Allah juga memberikan kelonggaran bagi mereka yang sakit atau dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, dengan syarat mereka menggantinya di hari-hari lain.
Hal ini menunjukkan bahwa meninggalkan puasa tanpa alasan yang benar adalah melanggar perintah Allah dan dapat mengurangi nilai ibadah seseorang di hadapan-Nya.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
“مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ”
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan yang dusta dan amalannya sesuai dengan kebohongannya, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya.”
Hadis ini menekankan bahwa puasa tidak hanya tentang menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi juga menuntut umat Islam untuk meninggalkan perbuatan dosa dan kesalahan. Oleh karena itu, tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan tanpa alasan yang benar sama dengan menelantarkan kewajiban agama dan membiarkan diri terjerumus dalam perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan demikian, bagi umat Islam, penting untuk memahami bahwa menjalankan puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan. Tidak berpuasa sehari tanpa alasan yang dibenarkan syariat Islam adalah suatu pelanggaran serius yang dapat mengurangi nilai ibadah seseorang di hadapan Allah SWT.
Oleh karena itu, marilah kita berupaya untuk memahami dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya, agar kita dapat mendapatkan keberkahan dan keridhaan-Nya.
Tinggalkan Balasan