banner 600x50

Katasulsel.com — Ramadhan, bulan suci dalam agama Islam, adalah waktu di mana umat Islam berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam sebagai bentuk ibadah.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai kehalalan melakukan hubungan suami-istri selama bulan Ramadhan. Apakah diizinkan atau tidak? Diskusi ini memang sensitif dan memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran agama Islam.

Hukum dalam Islam Mengenai Berhubungan Badan Selama Ramadhan

Dalam Islam, berhubungan badan antara suami-istri adalah bagian dari hubungan yang sah dan diperbolehkan. Namun, selama bulan Ramadhan, ada aturan yang harus diikuti oleh umat Islam.

Pertama-tama, puasa dalam Islam mengharuskan umat Islam untuk menahan diri dari makan, minum, dan hubungan intim dari fajar hingga matahari terbenam. Ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187:

“…Dan janganlah kamu mendekati mereka selama kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah hukum Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.”

banner 250x250

Ayat ini menegaskan bahwa selama berpuasa, termasuk di dalamnya menahan diri dari hubungan suami-istri, hukum tersebut adalah dari Allah dan harus diikuti dengan penuh kesadaran dan ketakwaan.

Pendapat Ulama Mengenai Masalah Ini

Sebagian besar ulama sepakat bahwa hubungan suami-istri selama bulan Ramadhan tidak menghapuskan puasa, tetapi mereka menekankan pentingnya menghormati bulan suci ini dengan lebih dari sekadar menjalankan kewajiban puasa.

Imam Malik, salah satu imam empat Mazhab (al-Mazhab al-Arba’ah), berpendapat bahwa hubungan suami-istri selama siang hari di bulan Ramadhan, meskipun tidak menghapuskan puasa, dapat melemahkan kekhusyukan dan spiritualitas seseorang.

Namun, Imam Syafi’i berpendapat bahwa hubungan suami-istri tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja. Jika seseorang sengaja berhubungan intim selama puasa, itu dianggap sebagai pelanggaran serius.

Berdasarkan diskusi di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan suami-istri selama bulan Ramadhan dibolehkan, asalkan dilakukan setelah berbuka puasa dan sebelum imsak. Namun, ada pendapat yang menekankan pentingnya menghormati bulan suci ini dengan menahan diri dari kegiatan yang dapat mengurangi kekhusyukan dan spiritualitas selama bulan Ramadhan.

Penting untuk diingat bahwa dalam Islam, keputusan akhir tentang kehalalan atau keharaman suatu perbuatan seringkali bergantung pada konteks dan niat seseorang.

Oleh karena itu, konsultasi dengan ulama atau cendekiawan Islam yang kompeten sangat disarankan dalam hal-hal yang membingungkan seperti ini. Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan ketakwaan, serta menghormati nilai-nilai yang terkandung dalam bulan Ramadhan.(*)