Luwu, katasulsel.com — Penangkapan seorang wanita cantik berinisial AN (23 tahun) oleh Satresnarkoba Polres Luwu mengungkap perdagangan obat golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD). Penangkapan ini terjadi di kediamannya di Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu pada hari Minggu (10/3/24).
Obat jenis THD, yang diketahui banyak digunakan oleh kalangan pelajar, remaja, dan anak di bawah umur, menjadi sorotan dalam kasus ini. Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., memimpin operasi penangkapan terhadap AN, seorang ibu rumah tangga, yang diduga menjual obat tersebut.
Tryhexypenidil (THD) adalah salah satu obat golongan IV yang memiliki efek psikoaktif dan sering disalahgunakan sebagai obat rekreasi. Kasat Narkoba Iptu Abdianto menjelaskan bahwa penangkapan AN didasarkan pada informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di kediamannya yang sering terjadi transaksi penjualan obat THD kepada kalangan yang rentan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menyita 270 butir obat THD dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- di kediaman AN. Selain itu, AN juga diduga mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang yang masih dalam pencarian (DPO), dengan transaksi dilakukan melalui sistem transfer dengan pengantaran oleh angkutan umum.
Saat ini, AN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa AN telah melanggar undang-undang terkait kesehatan dan berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tinggalkan Balasan