banner 650x65

Sidrap — Tiga remaja di bawah umur diamankan oleh personel Polres Sidrap pada Jumat, 15 Maret 2024, terkait kasus dugaan pencurian sepeda ontel di sekitar Masjid Baiturrahim Panreng, Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, mengungkapkan bahwa ketiga remaja tersebut, AF (14 tahun), VS (13 tahun), dan K (14 tahun), diamankan di lokasi yang berbeda. AF diamankan di Panreng Kec. Baranti, VS di Rappang Kec. Panca Rijang, dan K di Jl. Andi Pettarani Rappang Kec. Panca Rijang.

Menurut keterangan pelaku, sepeda ontel milik korban MZ (12 tahun) yang diambilnya di sekitar Masjid Baiturrahim Panreng dibuang ke Sungai Manisa Kel. Manisa Kec. Baranti Kab. Sidrap. Kerugian materiil dari pencurian tersebut diperkirakan sebesar Rp. 300.000.

Untuk memberikan efek jera, ketiga remaja tersebut diberikan hukuman dengan mencukur habis rambut mereka dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga anak ini diberikan efek jera dengan mencukur habis rambutnya atau di gundul sekaligus membuat surat perjanjian tidak akan kembali mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolres Sidrap.

banner 650x900