banner 600x50

Soppeng — Pemerintah Kabupaten Soppeng telah menyiapkan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa, mengungkapkan bahwa THR ini akan disesuaikan dengan gaji bulan Maret yang diterima oleh PNS dan PPPK. “Pembayaran dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran atau sekitar tanggal 26 Maret 2024,” kata Dipa.

Dipa juga berharap bahwa THR yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan bijak oleh ASN dan PPPK, khususnya untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran. Ia juga mengajak para ASN dan PPPK untuk berbelanja di Soppeng guna membantu perekonomian lokal.

“Semoga THR-nya digunakan dengan bijak. Membantu perekonomian di Soppeng, belanjanya di Soppeng saja,” harapnya.

Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan mereka jelang lebaran, sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Soppeng.(*)