banner 600x50

Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat sinkronisasi terkait revisi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidrap, Rabu (20/3/2024).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Mamminasata Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DSDACK-TR) Provinsi Sulsel, Jl. A. P. Pettarani No.88-90, Kota Makassar.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf DM, menghadiri rapat sinkronisasi ini. Ia didampingi, Kadis Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat (Biciptapera), Abdul Rasyid, dan Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Andi Safari Renata.

Tampak pula, Kadis Perhubungan, Andi Bahari, Kadis Lingkungan Hidup, Muhammad Yusuf, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Sementara dari Pemprov Sulsel hadir Kabid Tata Ruang DSDACK-TR, Andi Yurnita, dan pejabat lain dari OPD Pemprov Sulsel. Selain itu ada tenaga ahli, akademisi, serta undangan lainnya.

Salah satu agenda utama rapat tersebut yakni sinkronisasi Ranperda RTRW Kabupaten Sidrap 2023-2043 dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan. Ini penting untuk memastikan keseimbangan dan keselarasan dalam pengembangan wilayah, dan pembangunan daerah.

banner 250x250

Sebagai informasi, penataan ruang daerah Kabupaten Sidrap bertujuan mewujudkan pembangunan yang maju dan sejahtera, dengan berbasis pada pembangunan agribisnis modern, didukung peningkatan indeks pembangunan manusia yang tinggi.

Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Sidrap meliputi sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.