banner 600x50

Sengkang Wajo — Panitera PA Sengkang, Staramin, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 15 kasus merupakan cerai talak, sementara 31 lainnya merupakan cerai gugat. Menariknya, mayoritas pengajuan perceraian datang dari pihak perempuan, yang banyak di antaranya sudah dalam proses sidang (isbat).

“Ada kecenderungan perempuan yang menggugat untuk bercerai, dan sebagian sudah dalam proses sidang (isbat),” ungkap Staramin kepada media, belum lama ini

Salah satu alasan utama yang muncul dari para istri yang mengajukan perceraian adalah pemenuhan nafkah yang tidak terpenuhi. Hal ini menandakan bahwa masalah ekonomi menjadi faktor penting dalam dinamika rumah tangga di Wajo.

Tidak hanya terjadi selama Ramadan, perceraian di Wajo telah menjadi perhatian sepanjang tahun. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 1.011 perkara perceraian, dengan rincian 215 cerai talak dan 796 cerai gugat. Mayoritas pengajuan perceraian pada tahun tersebut datang dari pihak perempuan.