Katasulsel.com, Wajo Sengkang — Tim Satuan Resnarkoba Polres Wajo berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang tersangka, Muhtar (45), di Bontouse, Kecamatan Tanasitolo, Sabtu (13/4).
Kasat Resnarkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bal sabu-sabu seberat 45,89 gram yang disembunyikan di saku celana pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone plastik berwarna hitam serta sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka. Muhtar sendiri mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari kabupaten tetangga.
Kasat Resnarkoba menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Wilayah Wajo. Dia mengatakan bahwa informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat membantu dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.
Muhtar akan dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara mulai dari 6 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. (*)
Tinggalkan Balasan