banner 600x50

Sidrap, katasulsel.com — Alamsyah, CEO PT Rajawali Multi Energi, memberikan tanggapannya terkait pengunduran diri Andi Sulaeman sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Alamsyah menegaskan bahwa semua keputusan memiliki landasan aturan yang harus diikuti. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan teguran tertulis dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pengecer pupuk bersubsidi.

Hal tersebut kata dia, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 yang menjelaskan tentang sanksi, berbunyi, di pasal (1) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), (4), (5) dan (8) maka Pihak pertama dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Lalu, di pasal (2), pihak pertama dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis apabila realisasi pengambilan pihak kedua dalam waktu 3 (tiga) bulan kurang dari 50% (lima puluh persen) dari alokasi 3 (tiga) bulan dan/atau kumulatif bulan berjalan dan kekurangan realisasi tersebut bukan disebabkan oleh pihak pertama.

“Dari hasil evaluasi yang telah kami lakukan, kami memutuskan untuk melakukan pengurangan wilayah yang sebelumnya didapatkan oleh Andi Sulaeman dari tiga desa, menjadi satu desa saja, yaitu Desa Bulucenrana,” kata Alamsyah, Jumat, 19 April 2024

ADVERTORIAL

Advertorial: UNIPOL

Alamsyah menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan tujuan memastikan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Agar kiranya hal itu bisa menjadi perhatian dulu, tapi beliau (Andi Sulaeman, red) yang memilih mundur, jadi saya rasa itu sudah menjadi keputusannya,” ujar Alamsyah.

Alamsyah juga menanggapi pernyataan Andi Sulaeman yang sebelumnya diberitakan media ini, terkait tuntutan pihak distributor untuk melakukan penebusan pupuk setiap bulannya minimal 50 persen. Dia menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dan komitmen yang harus dipenuhi oleh pengecer pupuk bersubsidi.

Namun demikian, ia tetap merasa perlu menjelaskan apa yang dimaksud dengan penebusan pupuk setiap bulannya minimal 50 persen yang berlaku untuk Kios Lamerang (Milik Andi Sulaeman).