Sidrap, katasulsel.com — Seorang perempuan yang bernama Marliani binti Lamalang (36 tahun) dari Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akhirnya melihat titik terang dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya setahun yang lalu.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 17 Januari 2023, telah dibawa ke hadapan Mapolres Sidrap, sebagai bukti atas dugaan tersebut.
Setelah menunggu lebih dari setahun, Marliani akhirnya melihat harapan dengan ditangkapnya terduga pelaku. Konfirmasi tersebut dilakukan oleh Marliani sendiri saat dihubungi Kamis (18/04/2024) di rumah salah satu kerabatnya, Rahmi, aktivis di Sidrap
Rahmi, dalam konfirmasinya, menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reskrim Polres Sidrap atas upaya mereka dalam menangkap terduga pelaku setelah penantian yang panjang.
Namun, Rahmi juga menegaskan harapannya agar hukum ditegakkan tanpa kompromi, dan terduga pelaku tidak diberikan kelonggaran apapun yang dapat menghambat proses hukum.
Menurut Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, pengungkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi yang telah dilaporkan sebelumnya oleh Marliani.
Terduga pelaku, Nurhayati Alias Linda (42 tahun), akhirnya berhasil diamankan di BTN Griya Hidayat, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.
Tinggalkan Balasan