Katasulsel.com, Jakarta — Usaha keras dari Puspom TNI bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku pemalsu plat dinas TNI yang sempat menjadi viral beberapa waktu lalu.
Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial PWGA, berhasil ditangkap pada Selasa (16/4/2024) di kediaman kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI memastikan bahwa pelaku bukanlah anggota TNI, melainkan seorang pengusaha.
Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc, Kepala Pusat Penerangan TNI, menyatakan bahwa pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum.
Motif dari tindakan pemalsuan plat dinas TNI oleh pelaku ternyata semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta. Kapuspen TNI menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi dan menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana serupa.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa tindakan pemalsuan plat nomor dinas TNI memiliki konsekuensi hukum yang serius, dan siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan