Pinrang, katasulsel.com — Sebuah tragedi mengguncang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ketika seorang bos dan pemilik salah satu Kafe Remang Remang, yang dikenal dengan inisial MA (45), dinyatakan sebagai terduga pelaku dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang karyawannya cantik tewas.
Korban, seorang remaja perempuan yang merupakan karyawan dan pelayan di kafe tersebut, diidentifikasi sebagai FT (13). Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, mengonfirmasi bahwa polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka utama dalam insiden tragis ini.
“Terungkap bahwa terduga pelaku, bersama dengan tersangka lainnya, diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban di rumah kontrakannya,” ungkap Iptu Andi Reza Pahlawan dalam keterangannya kepada media pada Senin (22/4/2024).
Selain MA, seorang tersangka lain, FR (13), yang merupakan rekan dari korban, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus ini.
Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (27/3/2024), sekitar pukul 18.00 Wita, menandai akhir dari kehidupan seorang remaja yang seharusnya dipenuhi dengan masa depan yang cerah. Sementara MA menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara, masyarakat setempat dan pihak berwenang berharap agar keadilan dapat dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan