Katasulsel.com, Makassar — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua buronan dari Kejaksaan Negeri Soppeng dalam kasus tindak pidana perzinahan, Senin, 22 April 2024.
Buronan tersebut adalah seorang perempuan bernama Ferawati alias Fera binti Arafa dan seorang lelaki bernama Riski alias Ikki.
Kedua terdakwa tersebut telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana perzinahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Januari 2024. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan bagi keduanya.
Sebenarnya, keduanya telah mendapat tiga kali undangan untuk eksekusi, namun kedua terpidana ini tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
Hal ini tentu menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelaksanaan eksekusi, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan menetapkan keduanya sebagai buronan Kejaksaan RI.
Ferawati dan Riski telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Soppeng selama sekitar dua bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan keduanya di sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya, Kota Makassar.
Kedua terdakwa tersebut tinggal bersama di sebuah rumah kost di belakang Mall Nipa Makassar dan beraktivitas di sebuah warung makan Mutiara Laut di depan Kantor Gubernur Kota Makassar. Ferawati bekerja sebagai tenaga Elyas Ekstension (sulam alis).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH., MH., memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (*)
Tinggalkan Balasan