banner 600x50

KATASULSEL.COM, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang terkait Pelimpahan Perkara (Tahap II) atas nama terdakwa M, seorang Guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMP di Kabupaten Enrekang, atas tindak pidana kekerasan seksual.

Pelimpahan (Tahap II) dilakukan oleh penyidik Polres Enrekang kepada Jaksa Penuntut Umum Perkara, Selasa (30/04/2024)

“Dimana, terdakwa M diduga melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Kasi Intel Muhammad Edriyadi Djufri.
Lebih lanjut, Edriyadi menyatakan, sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor, terdakwa M ditahan selama 20 (dua puluh) hari mulai dari tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024. Terdakwa M diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban anak JN dengan cara memgang payudara dan meraba vagina korban, pada pertengahan bulan Agustus 2023 dan November 2023, di ruang Bimbingan Konseling (BK) SMP tersebut.

Sebelumnya, terdakwa M telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Enrekang pada tanggal 17 April 2024, dengan nomor 1/Pd.Pra/2024/PN.Enr, dimana dalam suratnya Terdakwa sebagai pemohon, Penyidik Polres Enrekang sebagai Termohon dan Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai Turut Termohon.

Hasil putusan praperadilan pada tanggal 29 April 2024 menolak Permohonan Praperadilan Pemohon dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sejumlah Nihil,” pungkasnya.(*)